Pemasukan Negara Pada Masa Rasulullah

Pemasukan negara pada masa rasulullah – Pada awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumber penerimaan negara hampir tidak ada. Sampai tahun ke-4 hijrah pendapatan dan sumber daya negara masih sangat kecil. Kekayaan pertama datang dari Banu Nadir, karena melanggar perjanjian (piagam Madinah) dengan umat Islam sehingga mereka ditaklukkan dandipaksa meninggalkan kota. Wakaf Islam pertama adalah dari seorang Banu Nadir yang masuk Islam dan memberikan tujuh kebunnya. Dan hal ini sebagai pemasukan pendapatan bagi negara.

 

Harta rampasan perang (ghanimah) juga merupakan sumber pendapatan atau pemasukan negara, meskipun kontribusinya selama 10 tahun kepemimpinan Rasulullah tidak lebih dari 2%. Zakat dan ushr merupakan sumber pendapatan pokok, terutama setelah tahun ke-9 H di mana zakat mulai diwajibkan. Berbeda dengan sumber pandapatan lain, zakat hanya boleh diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang telah digariskan dalam Alquran (Q.S. At-Taubah: 60). Dan berikut Pemasukan Negara Pada Masa Rasulullah :

 

  1. Dari Kaum Muslim
    • Zakat
      Sumber pemasukan pertama yaitu zakat, sebagaimana di wajibkan dalam al-qur’an surat At-Taubah:60. Pengeluaran zakat dikhususkan sesuai mustahif zakat yang dijelaskan Al-Qur’an. Zakat menurut isltilah artinya sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
    • Zakat fitrah
      Sumber pemasukan kedua yaitu zakat fitrah, adalah zakat yang ditunaikan untuk satu jiwa dan diwajibkan pada setiap bulan ramadhan, besarnya satu sha’ (sama dengan 8/3kilo) dari makanan pokok kaum muslim.
    • Ushr (5-10%)
      Ushr merupakan jenis pajak bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang dan dibayar hanya sekali dalam setahun serta hanya berlaku terhadap barang-barang yang bernilai lebih dari 200 dirham. Tingkat bea yang dikenakan kepada para pedagang muslim sebesar 2,5%
    • Amwal fadhila
      Sumber pendapatan negara selanjutnya yaitu amwal fadhila, adalah harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris atau berasal dari barang-barang seseorang muslim yang meninggalkan negerinya.
    • Wakaf
      Wakaf adalah harta benda yang didedikasikan kepada kaum muslimin yang disebabkan karena Allah dan pendapatannya akan di depositkan di baitul mal.
    • Nawaib
      Sumber pemasukan negara selanjutnya yaitu nawaib, adalah pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat (pernah terjadi pada masa perang tabuk).
    • Shadaqah yang lain
      Shadaqah dalam istilah berarti pembuktian keimanan yang diwujudkan dengan bentuk pengorbanan materi. Sumber pemasukan pendapatan shadaqah dari kaum muslimin yaitu Qurban dan Khaffarat.
    • Khumus
      Khumus atau rikaz adalah harta karun temuan pada periode sebelum islam.
  2. Dari Non Muslim
    Sumber pemasukan pendapatan negara pada masa Rasulullah, juga didapat dari kaum non muslim. sebagai berikut :

    • Jizyah
      Jizyah adalah pajak kepala yang di bayarkan oleh penduduk dari al-islam (orang yang bukan muslim) kepada pemerintah Islam. Jizyah dimaksudkan sebagai wujud loyalitas mereka kepada pemerintah islam dan konsekuensi dari perlindungan yang diberikan pemerintah islam untuk mereka.
    • Kharaj
      Kharaj adalah pajak atas tanah atau hasil tanah. Yang mana diambil dari tanahnya al-islam (orang yang bukan muslim) yang sudah ditaklukan dan tanah tersebut sudah diambil oleh orang muslim.
    • Ushr (50%), pemasukan dari umum.
  3. Umum
    Sumber pemasukan pendapatan negara pada masa Rasulullah selanjutnya yaitu didapatkan dari masyarakat umum. Meliputi :

    • Ghanimah
      Ghanimah adalah harta rampasan perang yang diperoleh umat Islam dari kemenangan perang melawan orang kafir.
    • Fay’i
      Fay’i adalah harta yang didapatkan dari musuh tanpa berperang seperti harta yang tidak bergerah (tanah) atau merupakan harta yang di peroleh dari al-islam secara tunai.
    • Uang tebusan
      Uang tebusan ini untuk tawanan perang, hanya dalam kasus perang Badar pada perang lain tidak di sebutkan jumlah uang tebusan tahanan perang.
    • Pinjaman dari muslim/non muslim
      Pinjaman dari muslim/non muslim yaitu pinjaman pinjaman untuk pembayaran uang tebusan pembebasan kaum muslimin.
    • Hadiah dari pemimpin atau pemerintah negara lain.

Leave a comment